PENGUMUMAN PENTING
Mulai 1 Januari 2024, seluruh pengajuan visa harus dilakukan melalui sistem online terlebih dahulu. Kunjungan langsung tanpa appointment akan dikenakan biaya tambahan.
LAYANAN PASPOR
Pembuatan Paspor Baru
Persyaratan:
- Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap
- KTP asli dan fotokopi
- Paspor lama (jika ada)
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir
- 2 lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm (latar belakang putih)
- Bukti pembayaran biaya paspor
Prosedur:
Biaya: KRW 150,000 (48 halaman) / KRW 250,000 (64 halaman)
Perpanjangan Paspor
Paspor dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan dapat diperpanjang. Prosedur dan persyaratan sama dengan pembuatan paspor baru.
Catatan: Paspor yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus membuat baru.
LAYANAN VISA
Visa Masuk Indonesia
Jenis Visa:
- Visa Kunjungan (B211): Untuk wisata, kunjungan keluarga, atau bisnis jangka pendek
- Visa Tinggal Terbatas (C312): Untuk bekerja, belajar, atau tinggal jangka panjang
- Visa Diplomatik: Untuk pejabat diplomatik dan keluarganya
Proses aplikasi visa membutuhkan waktu 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
Biaya bervariasi tergantung jenis visa dan durasi
Visa Korea untuk WNI
KBRI Seoul tidak mengeluarkan visa Korea. Untuk informasi visa Korea, silakan kunjungi:
- Website Imigrasi Korea: www.immigration.go.kr
- Kedutaan Besar Korea di Jakarta: idn.mofa.go.kr
LAYANAN LAINNYA
Legalisasi Dokumen
Layanan legalisasi dokumen untuk digunakan di Indonesia (ijazah, akta, surat perjanjian, dll).
Persyaratan: Dokumen asli yang telah dilegalisasi oleh Notaris/Kementerian Luar Negeri Korea.
Perlindungan WNI
Layanan darurat 24 jam untuk WNI yang membutuhkan bantuan konsuler (kecelakaan, penahanan, kehilangan paspor, dll).
Nomor Darurat: +82-10-1234-5678 (24 jam)