PENGUMUMAN PENTING

Mulai 1 Januari 2024, seluruh pengajuan visa harus dilakukan melalui sistem online terlebih dahulu. Kunjungan langsung tanpa appointment akan dikenakan biaya tambahan.

LAYANAN PASPOR

Pembuatan Paspor Baru

Persyaratan:

  • Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap
  • KTP asli dan fotokopi
  • Paspor lama (jika ada)
  • Akta kelahiran atau surat kenal lahir
  • 2 lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm (latar belakang putih)
  • Bukti pembayaran biaya paspor

Prosedur:

Mengisi formulir aplikasi secara online atau di loket
Membayar biaya pembuatan paspor
Pengambilan foto dan sidik jari
Proses verifikasi dokumen
Pengambilan paspor (biasanya 7-10 hari kerja)
Download Formulir: Formulir Permohonan Paspor

Biaya: KRW 150,000 (48 halaman) / KRW 250,000 (64 halaman)

Perpanjangan Paspor

Paspor dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan dapat diperpanjang. Prosedur dan persyaratan sama dengan pembuatan paspor baru.

Catatan: Paspor yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus membuat baru.

LAYANAN VISA

Visa Masuk Indonesia

Jenis Visa:

  • Visa Kunjungan (B211): Untuk wisata, kunjungan keluarga, atau bisnis jangka pendek
  • Visa Tinggal Terbatas (C312): Untuk bekerja, belajar, atau tinggal jangka panjang
  • Visa Diplomatik: Untuk pejabat diplomatik dan keluarganya

Proses aplikasi visa membutuhkan waktu 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.

Download Informasi Lengkap: Panduan Aplikasi Visa

Biaya bervariasi tergantung jenis visa dan durasi

Visa Korea untuk WNI

KBRI Seoul tidak mengeluarkan visa Korea. Untuk informasi visa Korea, silakan kunjungi:

LAYANAN LAINNYA

Legalisasi Dokumen

Layanan legalisasi dokumen untuk digunakan di Indonesia (ijazah, akta, surat perjanjian, dll).

Persyaratan: Dokumen asli yang telah dilegalisasi oleh Notaris/Kementerian Luar Negeri Korea.

Perlindungan WNI

Layanan darurat 24 jam untuk WNI yang membutuhkan bantuan konsuler (kecelakaan, penahanan, kehilangan paspor, dll).

Nomor Darurat: +82-10-1234-5678 (24 jam)