PERHATIAN UNTUK KATEGORI B

Seluruh pemohon dengan status Indonesia B wajib melampirkan surat keterangan dari sponsor/penjamin di Korea Selatan. Proses verifikasi membutuhkan waktu tambahan 2-3 hari kerja.

PERSYARATAN UMUM INDONESIA B

Kategori Indonesia B meliputi:

Dokumen Wajib untuk Semua Layanan:

  • Paspor asli dan fotokopi (halaman data dan visa)
  • Alien Registration Card (ARC) asli dan fotokopi
  • Surat keterangan dari perusahaan/sponsor di Korea
  • Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap

LAYANAN PASPOR

Pembuatan Paspor Baru (Kategori B)

Persyaratan Tambahan:

  • Surat pernyataan dari perusahaan (format khusus)
  • Kontrak kerja dalam bahasa Indonesia atau terjemahan resmi
  • Bukti pembayaran asuransi kesehatan Korea
  • 2 lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm (latar belakang putih)

Prosedur Khusus:

Verifikasi dokumen oleh bagian Konsuler
Wawancara singkat dengan petugas
Pembayaran biaya paspor
Pengambilan foto dan sidik jari
Pengambilan paspor (10-14 hari kerja)
Download Formulir Khusus: Formulir Permohonan Kategori B

Biaya: KRW 200,000 (48 halaman) / KRW 300,000 (64 halaman)

LEGALISASI DOKUMEN

Jenis Dokumen Persyaratan Proses Biaya
Surat Kuasa Dokumen notaris Korea + terjemahan 3 hari kerja KRW 50,000
Akta Nikah Dokumen asli + terjemahan tersumpah 5 hari kerja KRW 75,000
Surat Keterangan Bebas Narkoba Dokumen rumah sakit Korea + paspor 2 hari kerja KRW 100,000

SURAT KETERANGAN KEPULANGAN (SKB)

Untuk Pekerja yang Akan Pulang ke Indonesia

Persyaratan:

  • Formulir SKB yang telah diisi
  • Paspor asli dan fotokopi
  • ARC asli dan fotokopi
  • Surat keterangan selesai kerja dari perusahaan
  • Tiket pulang (bila sudah ada)
  • Bukti pelunasan pajak Korea

Catatan: SKB wajib dimiliki sebelum meninggalkan Korea untuk proses administrasi di Indonesia.

PERTANYAAN UMUM

FAQ Kategori B

Q: Apakah bisa mengurus paspor tanpa surat perusahaan?
A: Tidak bisa. Surat perusahaan adalah dokumen wajib untuk verifikasi status.

Q: Bagaimana jika kontrak kerja sudah habis?
A: Wajib melampirkan surat keterangan status terbaru dari perusahaan atau kantor imigrasi setempat.

Q: Apakah ada layanan khusus untuk pelaut?
A: Ya, pelaut dapat mengurus dokumen melalui agensi pelayaran yang terdaftar.