PERHATIAN UNTUK KATEGORI B
Seluruh pemohon dengan status Indonesia B wajib melampirkan surat keterangan dari sponsor/penjamin di Korea Selatan. Proses verifikasi membutuhkan waktu tambahan 2-3 hari kerja.
PERSYARATAN UMUM INDONESIA B
Kategori Indonesia B meliputi:
- Pemegang visa kerja Korea (E-7, E-9, dll)
- Pelaut/mantan pelaut
- Pekerja migran dengan status khusus
- Kategori lain sesuai peraturan KBRI Seoul
Dokumen Wajib untuk Semua Layanan:
- Paspor asli dan fotokopi (halaman data dan visa)
- Alien Registration Card (ARC) asli dan fotokopi
- Surat keterangan dari perusahaan/sponsor di Korea
- Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap
LAYANAN PASPOR
Pembuatan Paspor Baru (Kategori B)
Persyaratan Tambahan:
- Surat pernyataan dari perusahaan (format khusus)
- Kontrak kerja dalam bahasa Indonesia atau terjemahan resmi
- Bukti pembayaran asuransi kesehatan Korea
- 2 lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm (latar belakang putih)
Prosedur Khusus:
Biaya: KRW 200,000 (48 halaman) / KRW 300,000 (64 halaman)
LEGALISASI DOKUMEN
Jenis Dokumen | Persyaratan | Proses | Biaya |
---|---|---|---|
Surat Kuasa | Dokumen notaris Korea + terjemahan | 3 hari kerja | KRW 50,000 |
Akta Nikah | Dokumen asli + terjemahan tersumpah | 5 hari kerja | KRW 75,000 |
Surat Keterangan Bebas Narkoba | Dokumen rumah sakit Korea + paspor | 2 hari kerja | KRW 100,000 |
SURAT KETERANGAN KEPULANGAN (SKB)
Untuk Pekerja yang Akan Pulang ke Indonesia
Persyaratan:
- Formulir SKB yang telah diisi
- Paspor asli dan fotokopi
- ARC asli dan fotokopi
- Surat keterangan selesai kerja dari perusahaan
- Tiket pulang (bila sudah ada)
- Bukti pelunasan pajak Korea
Catatan: SKB wajib dimiliki sebelum meninggalkan Korea untuk proses administrasi di Indonesia.
PERTANYAAN UMUM
FAQ Kategori B
Q: Apakah bisa mengurus paspor tanpa surat perusahaan?
A: Tidak bisa. Surat perusahaan adalah dokumen wajib untuk verifikasi status.
Q: Bagaimana jika kontrak kerja sudah habis?
A: Wajib melampirkan surat keterangan status terbaru dari perusahaan atau kantor imigrasi setempat.
Q: Apakah ada layanan khusus untuk pelaut?
A: Ya, pelaut dapat mengurus dokumen melalui agensi pelayaran yang terdaftar.