Untuk Warga Negara Indonesia di Korea Selatan
Mulai 1 Februari 2024, layanan paspor hanya buka pada hari Selasa dan Kamis. Wajib membuat janji temu melalui sistem online.
Prosedur baru untuk pengurusan paspor darurat wajib melampirkan laporan polisi.
Lihat PersyaratanWNI yang tinggal di Korea wajib mendaftarkan diri melalui:
Telepon: +82-2-798-4257
WhatsApp: +82-10-9876-5432
Polisi: 112
Ambulans: 119
Pusat Bantuan Asing: 1345
Persatuan Pelajar Indonesia di Korea
Kontak: [email protected]
Ikatan Keluarga Indonesia di Korea Selatan
Kontak: [email protected]