LAYANAN KONSULER
PENTING
Semua layanan konsuler wajib membuat janji temu online melalui sistem reservasi KBRI sebelum datang.
1. Pembuatan Paspor
Layanan pembuatan dan perpanjangan paspor Republik Indonesia.
Prosedur:
- Daftar online melalui sistem reservasi
- Persiapkan dokumen yang diperlukan
- Hadir sesuai jadwal yang ditentukan
- Proses verifikasi dan pengambilan foto
- Pembayaran dan pengambilan paspor (5-7 hari kerja)
Dokumen Wajib:
- Paspor lama (jika perpanjangan)
- KTP asli dan fotokopi
- KK asli dan fotokopi
- Formulir aplikasi yang sudah diisi
- 2 lembar foto ukuran 4x6 cm (latar belakang putih)
Download Formulir Paspor
2. Legalisasi Dokumen
Legalisasi dokumen resmi untuk digunakan di Indonesia maupun Korea Selatan.
Jenis Dokumen:
- Dokumen akademik (ijazah, transkrip)
- Dokumen hukum (akta kelahiran, perkawinan)
- Dokumen bisnis (SIUP, TDP)
Jenis Layanan |
Biaya |
Proses |
Legalisasi dokumen pendidikan |
KRW 20,000 |
1-2 hari kerja |
Legalisasi dokumen hukum |
KRW 25,000 |
1-3 hari kerja |
INFORMASI VISA
1. Visa untuk Warga Korea
Persyaratan Umum:
- Paspor yang berlaku minimal 6 bulan
- Formulir aplikasi visa yang sudah diisi
- Foto ukuran paspor 4x6 cm
- Tiket pulang-pergi
- Bukti pembayaran visa
Jenis Visa |
Masa Berlaku |
Biaya (USD) |
Visa Kunjungan (Single Entry) |
30 hari |
50 |
Visa Kunjungan (Multiple Entry) |
60 hari |
100 |
Visa Bisnis |
1 tahun |
150 |
2. Visa untuk WNI di Korea
Layanan pengurusan visa negara lain untuk WNI yang berada di Korea Selatan.
PERHATIAN
KBRI Seoul tidak menerima pengurusan visa Korea untuk WNI. Hubungi imigrasi Korea setempat untuk informasi visa Korea.
LAYANAN DARURAT
1. Bantuan Hukum
Bantuan dasar hukum untuk WNI yang menghadapi masalah di Korea Selatan.
Kontak Darurat: +82-10-9876-5432 (24 jam)
2. Kehilangan Paspor
Prosedur jika paspor hilang atau dicuri:
- Lapor polisi setempat dan dapatkan surat keterangan
- Hubungi KBRI segera (+82-2-798-4257)
- Siapkan dokumen pengganti (KTP, foto, dll)
- Proses pembuatan paspor darurat (1-2 hari kerja)
3. Kecelakaan dan Kesehatan
- Ambulans: 119
- Rumah Sakit Rekomendasi:
- Severance Hospital (Bahasa Inggris tersedia)
- Asan Medical Center
- Asuransi Kesehatan: WNI di Korea wajib memiliki asuransi kesehatan (NHIS atau swasta)