LAYANAN KONSULER & VISA

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul

LAYANAN KONSULER

PENTING

Semua layanan konsuler wajib membuat janji temu online melalui sistem reservasi KBRI sebelum datang.

1. Pembuatan Paspor

Layanan pembuatan dan perpanjangan paspor Republik Indonesia.

Prosedur:

  1. Daftar online melalui sistem reservasi
  2. Persiapkan dokumen yang diperlukan
  3. Hadir sesuai jadwal yang ditentukan
  4. Proses verifikasi dan pengambilan foto
  5. Pembayaran dan pengambilan paspor (5-7 hari kerja)

Dokumen Wajib:

  • Paspor lama (jika perpanjangan)
  • KTP asli dan fotokopi
  • KK asli dan fotokopi
  • Formulir aplikasi yang sudah diisi
  • 2 lembar foto ukuran 4x6 cm (latar belakang putih)
Download Formulir Paspor

2. Legalisasi Dokumen

Legalisasi dokumen resmi untuk digunakan di Indonesia maupun Korea Selatan.

Jenis Dokumen:

Jenis Layanan Biaya Proses
Legalisasi dokumen pendidikan KRW 20,000 1-2 hari kerja
Legalisasi dokumen hukum KRW 25,000 1-3 hari kerja

INFORMASI VISA

1. Visa untuk Warga Korea

Persyaratan Umum:

  • Paspor yang berlaku minimal 6 bulan
  • Formulir aplikasi visa yang sudah diisi
  • Foto ukuran paspor 4x6 cm
  • Tiket pulang-pergi
  • Bukti pembayaran visa
Jenis Visa Masa Berlaku Biaya (USD)
Visa Kunjungan (Single Entry) 30 hari 50
Visa Kunjungan (Multiple Entry) 60 hari 100
Visa Bisnis 1 tahun 150

2. Visa untuk WNI di Korea

Layanan pengurusan visa negara lain untuk WNI yang berada di Korea Selatan.

PERHATIAN

KBRI Seoul tidak menerima pengurusan visa Korea untuk WNI. Hubungi imigrasi Korea setempat untuk informasi visa Korea.

LAYANAN DARURAT

1. Bantuan Hukum

Bantuan dasar hukum untuk WNI yang menghadapi masalah di Korea Selatan.

Kontak Darurat: +82-10-9876-5432 (24 jam)

2. Kehilangan Paspor

Prosedur jika paspor hilang atau dicuri:

  1. Lapor polisi setempat dan dapatkan surat keterangan
  2. Hubungi KBRI segera (+82-2-798-4257)
  3. Siapkan dokumen pengganti (KTP, foto, dll)
  4. Proses pembuatan paspor darurat (1-2 hari kerja)

3. Kecelakaan dan Kesehatan