PENGUMUMAN TERBARU (Juni 2024)
Mulai 1 Juli 2024, seluruh pengajuan paspor dan visa harus melalui sistem online terlebih dahulu. Kunjungan langsung tanpa appointment tidak akan dilayani.
LAYANAN ONLINE
Kini Anda bisa mengajukan permohonan konsuler secara online melalui sistem kami
Akses Layanan OnlineLAYANAN PASPOR
Pembuatan Paspor Baru
Persyaratan Umum:
- Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap
- KTP asli dan fotokopi
- Paspor lama (jika ada)
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir
- 2 lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm (latar belakang putih)
- Bukti pembayaran biaya paspor
Prosedur Pembuatan:
Biaya: KRW 150,000 (48 halaman) / KRW 250,000 (64 halaman)
Perpanjangan Paspor
Paspor dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan dapat diperpanjang dengan persyaratan yang sama dengan pembuatan baru.
Catatan: Paspor yang sudah habis masa berlakunya harus membuat baru.
LAYANAN VISA
Jenis Visa | Persyaratan | Proses | Biaya |
---|---|---|---|
Visa Kunjungan (B211) | Undangan dari Indonesia, tiket pulang, bukti keuangan | 3 hari kerja | KRW 200,000 |
Visa Tinggal Terbatas (C312) | Sponsor di Indonesia, dokumen kerja/studi, medical checkup | 5 hari kerja | KRW 500,000 |
Visa Diplomatik | Note Verbal dari instansi terkait | 2 hari kerja | Gratis |
Informasi Penting
- Visa tidak menjamin masuk ke Indonesia - keputusan akhir ada di imigrasi Indonesia
- Masa berlaku visa mulai dari tanggal diterbitkan
- Perpanjangan visa harus dilakukan di kantor imigrasi Indonesia
LEGALISASI DOKUMEN
Proses Legalisasi
Dokumen yang Sering Dilegalisasi:
- Akta kelahiran/perkawinan
- Ijazah dan transkrip nilai
- Surat kuasa
- Dokumen perusahaan
- Surat keterangan bebas narkoba
Biaya: KRW 50,000 per dokumen (proses 2-3 hari kerja)
LAYANAN LAINNYA
Perlindungan WNI
Layanan darurat 24 jam untuk WNI yang membutuhkan bantuan konsuler:
- Kehilangan paspor
- Kecelakaan atau sakit
- Masalah hukum
- Bencana alam
Nomor Darurat: +82-10-1234-5678 (24 jam)
Surat Keterangan
Berbagai surat keterangan yang dapat diterbitkan KBRI:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Belum Menikah
- Surat Keterangan Kepulangan (untuk TKI)